Praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi noda hitam dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Pasung merupakan perlakuan yang merampas kebebasan dan kesempatan ODGJ untuk mendapat perawatan, serta mengabaikan martabat mereka sebagai manusia.
Menyikapi hal ini, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Lumajang mengambil langkah tegas dengan menggelar Rapat Koordinasi Kesehatan Jiwa dalam Rangka Komitmen Bebas Pasung pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kesehatan mental bukanlah masalah sepele. Berdasarkan data nasional dan paparan dalam rapat, fakta-fakta berikut menjadi alarm keras bagi seluruh elemen masyarakat:
· Menteri Kesehatan menyatakan bahwa 1 dari 10 orang di Indonesia mengalami gangguan jiwa.
· Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan mencatat terdapat 1.750 kasus pemasungan ODGJ di Indonesia, dengan mayoritas korban adalah laki-laki (1.835 orang atau 75,17%).
· Kabar baiknya, di Kabupaten Lumajang tren kasus pasung mengalami penurunan yang signifikan dari tahun ke tahun.
· Saat ini, kasus pasung di Lumajang tersisa 19 kasus yang masih tersebar di beberapa wilayah kerja puskesmas.
· Oleh karena itu, diperlukan strategi berbasis wilayah dengan fokus pada puskesmas yang memiliki kasus terbanyak.
Penanganan ODGJ dan penghapusan praktik pasung tidak bisa hanya dibebankan pada pundak tenaga medis. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Kodim 0821, Polres Lumajang, BNN, Bapperida, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, hingga Camat dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lumajang.
Narasumber ahli, Dr. Ns. Heni Dwi Windarwati, M.Kep.Sp.Kep.J., menekankan pentingnya ekosistem yang mendukung. Beliau menyoroti bahwa Sertifikasi Bebas Pasung tidak bisa dicapai hanya dengan membangun rumah sakit yang baik, tetapi menuntut standardisasi layanan post-clinical di panti sosial agar pengurangan tidak sekadar berpindah tempat (pasung institusional).
Bagaimana cara melepaskan ODGJ dari pasung secara aman? Lumajang menggunakan standar pelepasan pasung yang terukur.
· Pelepasan pasung dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan ODS (Orang Dengan Skizofrenia), kesiapan keluarga, dan kesiapan masyarakat melalui Model HEDWIN.
· Setelah dilepaskan, fokus perawatan dialihkan ke rehabilitasi berbasis masyarakat.
· Hal ini diwujudkan melalui "Posyandu Jiwa" di Desa Siaga Sehat Jiwa.
· Tujuan utama Posyandu Jiwa adalah untuk menurunkan kekambuhan, mempertahankan kondisi sehat jiwa, dan meningkatkan peran serta keluarga dan masyarakat.
Dari rapat koordinasi ini, seluruh sektor sepakat untuk langsung tancap gas mengeksekusi beberapa rencana strategis:
· Mengadakan pelatihan lintas sektor terkait penanganan bagi ODGJ.
· Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM).
· Memasukkan materi kesehatan jiwa ke dalam kurikulum sekolah sebagai life skill bagi siswa.
· Melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait kapasitas shelter dan SDM untuk pelayanan ODGJ.
· Mengejar Sertifikasi Bebas Pasung dengan target 2 semester berturut-turut tidak ada kasus pasung dan 100% Puskesmas mampu memberikan pelayanan.
Penghapusan stigma dan diskriminasi adalah tugas bersama. Jiwa yang Sehat Berawal dari Keluarga yang Sehat!