Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap pekerja perempuan di lingkungan kerja, untuk mendukung upaya tersebut, Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Sosialisasi Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) (21/5). Kegiatan ini menyasar para pengelola program dan pihak lintas sektor di berbagai institusi yang mempekerjakan tenaga kerja perempuan.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yang kompeten di bidangnya:
1. Sugeng Widodo, ST
Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya, beliau menyampaikan mengenai Norma Kerja Perempuan serta upaya pengawasan ketenagakerjaan yang berfokus pada:
§ Hak istirahat haid dan cuti melahirkan,
§ Perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari,
§ Kewajiban penyediaan makanan bergizi dan antar jemput malam,
§ Pencegahan pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja,
§ Peran pengawasan ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja perempuan.
Beliau juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap norma-norma tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif, dan pentingnya pemahaman serta kesadaran manajemen perusahaan terhadap regulasi tersebut.
§ PHK karena alasan pernikahan atau kehamilan,
§ Ketimpangan gaji dan akses promosi,
§ Kurangnya fasilitas mendukung fungsi reproduksi seperti ruang ASI,
§ Kurangnya kebijakan internal perusahaan tentang perlindungan perempuan.
"Diskriminasi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan secara moral dan produktivitas perusahaan. Sudah saatnya dunia kerja membangun sistem yang adil dan setara," ungkap Betty.
Ia juga mendorong agar setiap perusahaan memiliki regulasi internal, peraturan perusahaan atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang mendukung perlindungan pekerja perempuan, termasuk mekanisme pelaporan kekerasan dan pelecehan seksual.
Kegiatan ini juga menyampaikan regulasi penting seperti Permenaker No. 3 Tahun 1989 tentang larangan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan, serta UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur hak istirahat haid dan menyusui. Materi sosialisasi menekankan bahwa pekerja perempuan harus memperoleh lingkungan kerja yang sehat, aman, dan mendukung fungsi reproduksi tanpa diskriminasi.
Sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Diskusi mengangkat berbagai kasus nyata di lapangan yang menunjukkan perlunya advokasi berkelanjutan, penguatan regulasi internal perusahaan, dan peran aktif pengawas ketenagakerjaan serta tenaga kesehatan dalam mendampingi perusahaan.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Kabupaten Lumajang dalam mewujudkan tempat kerja yang ramah perempuan, dengan memperkuat sinergi antara sektor kesehatan dan ketenagakerjaan. Harapannya, implementasi GP2SP di berbagai sektor kerja dapat mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja perempuan, sekaligus mengurangi risiko penyakit akibat kerja dan ketimpangan akses layanan kesehatan kerja.