Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

25 Mei 2025   87 kali  
Lumajang Lindungi Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja: Dinas Kesehatan P2KB Lakukan Sosialisasi GP2SP
Lumajang Lindungi Hak Pekerja Perempuan di Tempat Kerja: Dinas Kesehatan P2KB Lakukan Sosialisasi GP2SP

Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap pekerja perempuan di lingkungan kerja, untuk mendukung upaya tersebut, Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Sosialisasi Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) (21/5). Kegiatan ini menyasar para pengelola program dan pihak lintas sektor di berbagai institusi yang mempekerjakan tenaga kerja perempuan.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yang kompeten di bidangnya:

1.   Sugeng Widodo, ST

Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya, beliau menyampaikan mengenai Norma Kerja Perempuan serta upaya pengawasan ketenagakerjaan yang berfokus pada:

§  Hak istirahat haid dan cuti melahirkan,

§  Perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam hari,

§  Kewajiban penyediaan makanan bergizi dan antar jemput malam,

§  Pencegahan pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja,

§  Peran pengawasan ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja perempuan.

Beliau juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap norma-norma tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif, dan pentingnya pemahaman serta kesadaran manajemen perusahaan terhadap regulasi tersebut.

2.   Betty Triana K.W., S.Sos., M.Si

Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang. Betty mengangkat tema Kesetaraan Gender dan Nondiskriminasi di Dunia Kerja. Dalam sesinya, beliau menjelaskan bentuk-bentuk diskriminasi yang kerap terjadi terhadap pekerja perempuan, seperti:

§  PHK karena alasan pernikahan atau kehamilan,

§  Ketimpangan gaji dan akses promosi,

§  Kurangnya fasilitas mendukung fungsi reproduksi seperti ruang ASI,

§  Kurangnya kebijakan internal perusahaan tentang perlindungan perempuan.

"Diskriminasi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan secara moral dan produktivitas perusahaan. Sudah saatnya dunia kerja membangun sistem yang adil dan setara," ungkap Betty.

            Ia juga mendorong agar setiap perusahaan memiliki regulasi internal, peraturan perusahaan atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang mendukung perlindungan pekerja perempuan, termasuk mekanisme pelaporan kekerasan dan pelecehan seksual.

Kegiatan ini juga menyampaikan regulasi penting seperti Permenaker No. 3 Tahun 1989 tentang larangan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan, serta UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur hak istirahat haid dan menyusui. Materi sosialisasi menekankan bahwa pekerja perempuan harus memperoleh lingkungan kerja yang sehat, aman, dan mendukung fungsi reproduksi tanpa diskriminasi.

            Sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Diskusi mengangkat berbagai kasus nyata di lapangan yang menunjukkan perlunya advokasi berkelanjutan, penguatan regulasi internal perusahaan, dan peran aktif pengawas ketenagakerjaan serta tenaga kesehatan dalam mendampingi perusahaan.

            Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Kabupaten Lumajang dalam mewujudkan tempat kerja yang ramah perempuan, dengan memperkuat sinergi antara sektor kesehatan dan ketenagakerjaan. Harapannya, implementasi GP2SP di berbagai sektor kerja dapat mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja perempuan, sekaligus mengurangi risiko penyakit akibat kerja dan ketimpangan akses layanan kesehatan kerja.

Banyak Dibaca





Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 575 kali Baca...
PEMERIKSAAN GRATIS
29 Oktober 2019 559 kali Baca...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
10 Februari 2025 273 kali Baca...
PIRT DINKES KAB. LUMAJANG
12 Juni 2024 190 kali Baca...
Campak Mulai Merebak ?
26 Agustus 2025 47 kali Baca...