Sebagaimana laporan Kepala Bagian Organisasi nomor : 000.8.3.4/10/427.16/2025 tanggal 11 Desember 2025 perihal Hasil Pelaksanaan SKM Semester 2 Tahun 2025, selanjutnya disampaikan hasil pelaksanaan SKM Semester 2 tahun 2025 pada UP3 (Unit Penyelenggara Pelayanan Publik) Saudara, sebagai berikut :
1. Bahwa pelaksanaan SKM tahun 2025 menggunakan unsur pelayanan mendasari Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM UP3 dan unsur pelayanan mendasari Pedoman MCP KPK Tahun 2025 serta pelaksanaan SKM Semester 2 Tahun 2025 telah tuntas dilaksanakan.
2. Unsur pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka 1. Terdiri atas:
* 9 unsur pelayanan versi Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 (Persyaratan, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Waktu Penyelesaian Pelayanan, Biaya/Tarif, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Sarana dan Prasarana dan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan).
* 2 tambahan unsur pelayanan versi Pedoman MCP KPK (Transparansi Pelayanan dan Integritas Petugas Pelayanan).
3. Hasil analisis terhadap 9 (sembilan) unsur pelayanan versi Permenpan RB No. 14 Tahun 2017, diperoleh kesimpulan bahwa :
a. prioritas perbaikan unsur pelayanan di UP3 Saudara ada 3, yaitu : 1) Waktu Pelayanan, 2) Sarana dan Prasarana, dan 3) Persyaratan Pelayanan.
b. sedangkan unsur pelayanan yang sudah baik dan patut dipertahankan ada 6, yaitu 1) Biaya/Tarif, 2) Prosedur Pelayanan, 3) Produk Pelayanan, 4) Kompetensi Pelaksana, 5) Perilaku Pelaksana dan 6) Penanganan Pengaduan.
Sedangkan, untuk 2 (dua) unsur pelayanan versi Pedoman MCP KPK, guna mencegah terjadinya tindak korupsi sekaligus sebagai bentuk peningkatan perilaku anti korupsi di lingkungan UP3 Saudara hendaknya kedua unsur dimaksud agar senantiasa menjadi fokus perbaikan dan peningkatan.
4. Saran perbaikan bagi UP3 Saudara dari pengguna layanan yang menjadi responden tersampling yang telah dilakukan inventarisasi oleh Bagian Organisasi, yaitu : Nihil.