Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Lumajang melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kefarmasian, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman pada Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, terus berperan aktif dalam mengawasi keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat. Salah satu fokus utama tim adalah pengawasan terhadap Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) guna memastikan produk pangan olahan yang dihasilkan memenuhi standar yang berlaku.
Pengawasan yang dilakukan meliputi tahap pre-market, yaitu pengawasan sebelum produk beredar di pasaran. Pada tahap ini, Tim Pokja berperan memfasilitasi pelaku usaha untuk memenuhi seluruh komitmen yang menjadi syarat dalam memproduksi pangan olahan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi.
Pemenuhan komitmen tersebut meliputi tiga hal penting. Pertama, pelaku usaha wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk edukasi dan pembinaan dimana kegiatan penyuluhan telah dilaksanakan pada tanggal 28-29 Agustus 2025. Kedua, pelaku usaha harus menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketiga, pelaku usaha diharuskan menerapkan label dan iklan pangan secara benar sehingga informasi yang diberikan kepada konsumen jelas dan tidak menyesatkan.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pokja tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha. Pendampingan ini bertujuan membantu mereka memahami standar keamanan pangan serta mengimplementasikannya secara konsisten di seluruh proses produksi.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa pengawasan pre-market sangat krusial untuk mencegah peredaran produk pangan yang berisiko bagi kesehatan masyarakat. “Dengan memastikan pemenuhan komitmen sejak awal, kita dapat menekan potensi masalah keamanan pangan sebelum produk sampai ke tangan konsumen,” ujarnya.
Selain itu, Tim Pokja juga berkoordinasi dengan lintas sektor, termasuk Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta perangkat daerah terkait, untuk memperkuat sistem pengawasan pangan. Sinergi ini memastikan setiap tahapan pembinaan hingga pengawasan dapat berjalan.