Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

05 Desember 2025   37 kali  
Dinkes P2KB Lumajang Laksanakan Rekonsiliasi Keuangan untuk Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran
Dinkes P2KB Lumajang Laksanakan Rekonsiliasi Keuangan untuk Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Data Bulanan Realisasi Anggaran bersama UPTD Puskesmas, Laboratorium Puskesmas, dan Instalasi Farmasi Kabupaten Lumajang.

Kegiatan rekonsiliasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 4–5 Desember 2025, bertempat di Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Lumajang. Rekonsiliasi diikuti oleh para pengelola keuangan, terdiri atas 27 orang Pengelola Akuntansi, 25 orang Pengelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta 25 orang Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Rekonsiliasi keuangan ini bertujuan untuk menjamin akurasi dan keandalan data keuangan, memastikan seluruh transaksi tercatat secara benar dan lengkap, serta mendeteksi dan mencegah potensi kesalahan maupun penyimpangan sejak dini. Dengan demikian, laporan keuangan yang dihasilkan diharapkan valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan serta bahan pemeriksaan auditor.

Secara lebih rinci, rekonsiliasi keuangan dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian dan validitas data melalui pencocokan antara catatan internal dan eksternal, mengidentifikasi perbedaan pencatatan, mencegah kesalahan administratif, serta menjaga integritas pengelolaan dana. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas, mempermudah proses audit internal maupun eksternal, mengelola arus kas secara lebih akurat, serta memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

Rekonsiliasi dilakukan oleh Tim Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan P2KB. Proses pelaksanaan meliputi pencermatan dan kroscek terhadap pencatatan transaksi yang masih dilakukan secara manual, baik pada sisi penerimaan maupun belanja BLUD, guna memastikan kesesuaian antara data yang diinput dengan dokumen sumber.

Dalam pelaksanaannya, beberapa aspek penting menjadi perhatian utama, antara lain ketelitian dalam pencocokan data transaksi, identifikasi penyebab perbedaan seperti biaya administrasi perbankan atau kesalahan pencatatan, serta penyusunan jurnal penyesuaian apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

Melalui pelaksanaan rekonsiliasi keuangan ini, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang berharap pengelolaan dan pelaporan keuangan di seluruh jajaran dapat semakin tertib, akurat, dan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.

Banyak Dibaca





PEMERIKSAAN GRATIS
29 Oktober 2019 616 kali Baca...
Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 609 kali Baca...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
10 Februari 2025 513 kali Baca...
PIRT DINKES KAB. LUMAJANG
12 Juni 2024 270 kali Baca...
Campak Mulai Merebak ?
26 Agustus 2025 154 kali Baca...