Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian serta menjamin peredaran obat yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan. Dalam upaya mencapai hal tersebut, Dinas Kesehatan P2KB melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah apotek dan toko obat di wilayah kerjanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin untuk mengawasi pemenuhan standar pelayanan kefarmasian, termasuk aspek legalitas, pengelolaan obat, dan ketersediaan tenaga farmasi. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun atau setiap apotek akan dilakukan pengawasan satu tahun satu kali.
Tim pengawas melakukan verifikasi terhadap izin operasional, cek kondisi penyimpanan obat, serta memastikan bahwa obat-obatan yang dijual tidak melebihi masa kadaluwarsa dan tidak dijual secara bebas apabila tergolong obat keras atau psikotropika.
Selain pengawasan, dilakukan pula pembinaan kepada pemilik dan tenaga kefarmasian, dengan memberikan edukasi terkait tata kelola apotek/toko obat, pelaporan penggunaan obat, serta pentingnya pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan bahwa apotek dan toko obat di Lumajang ini menjalankan praktik pelayanan kefarmasian yang aman, profesional, dan bertanggung jawab. Pengawasan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal,” ujar Ketua Tim Kerja Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Lumajang.
Pemerintah Kabupaten Lumajang, melalui Dinas Kesehatan P2KB menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli obat dan tidak segan melaporkan jika menemukan adanya apotek atau toko obat yang dicurigai menjual obat ilegal, tanpa izin, atau memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar.
Melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan apotek dan toko obat ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang optimis bahwa pelayanan kefarmasian di Kabupaten Lumajang ini semakin meningkat.