Perjalanan sejarah perjuangan dalam meraih Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan peran serta seluruh komponen anak bangsa yang di proklamirkan oleh Soekarno dan Hatta. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) lahir bersamaan dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dikumandangkan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, pada Jumat, 17 Agustus 1945 tepat pukul 10.00 pagi. Setelah pernyataan kemerdekaan Indonesia untuk pertama kali secara resmi diperdengarkan, bendera kebangsaan merah putih dikibarkan oleh dua orang muda-mudi yang dipimpin oleh Latief Hendradiningrat. Sejarah ini menjadi dasar dalam pelaksanaan prosesi pengibaran dan penurunan bendera oleh Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) yang dibentuk di Kabupaten / Kota.
Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA) dipilih melalui seleksi terhadap perwakilan siswa dari sekolah setingkat SMA/MA se-Kabupaten Lumajang. Berdasarkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 51 Tahun 2022 Tentang Program Paskibraka dan SE Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Paskibraka menjelaskan prinsip pelaksanaan seleksi dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel dan humanis dengan tahapan dimulai dari pendaftaran, seleksi kesehatan Kabupaten/Kota, seleksi kesehatan Provinsi dan seleksi kesehatan Pusat.
Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon Paskibraka sebagai berikut:
(1) warga negara Indonesia;
(2) calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 17 Agustus sesuai tahun penugasan pada Upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
(3) memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah;
(4) memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali;
(5) mengisi dan menandatangani Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Program Paskibraka;
(6) nilai akademik minimal berkategori baik;
(7) sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman pada masing-masing daerah;
(8) Memiliki tinggi badan ideal sebagai berikut:
(a) paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm untuk pelajar putra; dan
(b) paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah;
(9) memiliki berat badan ideal yaitu tidak kurang dan tidak lebih 5 kg dari berat badan ideal
Seleksi calon Paskibra Kabupaten Lumajang dilaksanakan oleh tim berdasarkan SK Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibra Kabupaten, meliputi: seleksi administrasi, seleksi Pancasila dan wawasan kebangsaan, seleksi intelegensia umum, seleksi kesehatan dan parade, seleksi peraturan baris berbaris, seleksi kesamaptaan, dan seleksi kepribadian. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melalui Tim Silugas PSC 119 bertanggungjawab melakukan seleksi kesehatan dan bertugas menjadi tim P3K selama seleksi, pelatihan calon paskibra, pengukuhan, renungan suci, pelaksanaan prosesi pengibaran dan penurunan bendera pada tanggal 17 Agustus.
Seleksi kesehatan pada calon paskibra (Capaska) Kabupaten Lumajang sudah dimulai saat seleksi administrasi dimana semua peserta wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ber-SIP yang menjelaskan tanda-tanda vital, hasil pemeriksaan ketajaman penglihatan (visus), tes buta warna Ishihara dan tes kehamilan bagi peserta putri. Selanjutnya dilaksanakan seleksi kesehatan secara langsung untuk semua peserta meliputi anamnesa (status kesehatan normal, riwayat alergi dan riwayat penyakit), pemeriksaan fisik (wajib dalam batas normal, berat badan dan tinggi badan sesuai persyaratan), pemeriksaan visus sederhana (ketajaman penglihatan 6/6-6/12, tidak menggunakan lensa kontak/kacamata), tes buta warna (tidak buta warna), dan tes kehamilan (tidak hamil). Calon paskibra dinyatakan tidak lolos / tidak memenuhi syarat kesehatan bila:
1. Hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi standar kesehatan Capaska yang telah ditentukan oleh BPIP
2. Status kesehatannya saat pemeriksaan kesehatan dapat membahayakan diri dan / atau orang lain
3. Menularkan penyakit dan / atau merugikan lingkungan
4. Menyebabkan gangguan fungsi, disamping estetika kurang dan / atau menimbulkan hambatan dalam pelatihan, pendidikan ataupun pelaksanaan tugas
5. Pada hari seleksi kesehatan berhalangan hadir
Pelatihan calon paskibra Kabupaten Lumajang dilaksanakan mulai 25 Juli 2025 hingga 14 Agustus 2025 di Stadion Semeru. Selama pelatihan semua peserta dilakukan pendampingan kesehatan oleh tim SILUGAS PSC 119 sehingga diharapkan pada tanggal 17 Agustus 2025 semua calon paskibra tetap dalam kondisi sehat jasmani sehingga dapat melaksanakan tugas pengibaran dan penurunan bendera dengan baik. Dirgahayu Republik Indonesia ke-80: "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju"