Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Sarana Produksi Industri Rumah Tangga Pangan pada Senin (20/04/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan komitmen penerbitan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Verifikasi dilakukan langsung ke lokasi usaha untuk memastikan bahwa sarana produksi yang digunakan telah memenuhi standar serta ketentuan persyaratan yang berlaku.
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kondisi tempat produksi, kebersihan lingkungan, peralatan yang digunakan, hingga proses pengolahan pangan. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa produk pangan yang dihasilkan aman dikonsumsi dan memiliki mutu yang baik.
Verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan izin edar PIRT. Dengan adanya verifikasi ini, pemerintah dapat memastikan bahwa pelaku usaha telah menjalankan praktik produksi pangan yang higienis dan sesuai regulasi.
Lebih lanjut, pangan industri rumah tangga yang aman dan bermutu tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga berperan dalam meningkatkan daya saing dan kualitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lumajang.
Dengan adanya pendampingan dan verifikasi ini, diharapkan pelaku industri rumah tangga dapat terus meningkatkan standar produksinya. Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan UMKM pangan yang sehat, aman, dan berdaya saing di pasar.