Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

14 Juni 2024   193 kali  
STANDART PELAYANAN PEMERIKSAAN HAJI DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG
STANDART PELAYANAN  PEMERIKSAAN HAJI DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG

STANDART PELAYANAN  PEMERIKSAAN HAJI DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG 

 

PERSYARATAN :

  1. Foto copy setoran awal pembayaran dari bank
  2. Foto copy KTP
  3. Foto 2x2 sebanyak 2 lembar
  4. Foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  5. Tanda bukti imunisasi meningitis bagi calon jemaah haji yang sudah mendapat imunisasi meningitis dalam 2 tahun terakhir
  6. Rekam medik dari dokter terkait bila terdapat jamaah haji yang menderita penyakit kronis tertentu 

PROSEDUR   :

  1. Calon jemaah haji yang terdata berangkat pada tahun ini maupun cadangan datang ke tempat pemeriksaan kesehatan sesuai dengan tempat tinggal/domisilinya, dengan membawa fotokopi bukti pembayaran bank, foto 2x2 dan 4x6 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi KTP.
  2. Calon jamaah mengajukan permintaan Pemeriksaan Kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan bagi kelengkapan pendaftaran haji.
  3. Pemeriksaan kesehatan tahap pertama meliputi : 
    1). Anamnesis
    2). Pemeriksaan fisik
    3). Pemeriksaan penunjang
    4). Diagnosis
    5). Penetapan tingkat risiko kesehatan
    6). Rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut;
  4. Hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama dan rekomendasi yang diberikan kemudian dientry dalam siskohatkes.
  5. Setelah calon jemaah haji melakukan tahap pertama, calon jemaah haji akan dilakukan pemeriksaan tahap kedua paling lambat 3 bulan sebelum masa keberangkatan jemaah haji. Pemeriksaan tahap kedua akan menentukan seseorang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dalam istithaah kesehatan.
  6. Pemeriksaan tahap kedua meliputi:
    a) Anamnesa
    b) Pemeriksaan Fisik
    c) Pemeriksaan Penunjang
    d) Diagnosis
    e) Penetapan Istithaah Kesehatan
    f) Rekomendasi/saran/rencana tindak lanjut 
  7. Pada tahap kedua calon jemaah haji akan mendapatkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib keberangkatan, dan vaksin influenza yang didapatkan secara mandiri.

BIAYA  :

GRATIS (TIDAK MENERIMA HADIAH/PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN) (TIDAK MENERIMA HADIAH/PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN) 

JAM PELAYANAN :

1. Hari Senin s/d Kamis : Pkl 08.00 – 13.30 WIB

2. Hari Jumat : Pkl 08.00 – 10.00 WIB 

#Haji Lumajang
#

 

Banyak Dibaca





Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 575 kali Baca...
PEMERIKSAAN GRATIS
29 Oktober 2019 559 kali Baca...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
10 Februari 2025 273 kali Baca...
PIRT DINKES KAB. LUMAJANG
12 Juni 2024 190 kali Baca...
Campak Mulai Merebak ?
26 Agustus 2025 47 kali Baca...