Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan kesehatan, termasuk kesehatan masyarakat, layanan informasi kesehatan, dan layanan mandiri, melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital yang terintegrasi dengan Sistim Informasi Kesehatan Nasional. Pemberian pelayanan klinis telekesehatan dilakukan melalui telemedisin berupa asuhan medis / klinis dan atau layanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan yang memiliki izin praktik. Dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terutama daerah terpencil, dilakukan berbagai upaya salah satunya melalui pelayanan telemedisin. Pelayanan telemedisin yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat berupa telemedisin antar fasyankes atau telemedisin antar fasyankes dengan masyarakat.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang telah melaksanakan layanan telemedisin antar fasyankes di 25 Puskesmas sebagai peminta konsultasi dengan pemberi konsultasi adalah RSUD dr. Haryoto dan RSUD Pasirian sebagai wujud implementasi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedisin Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Layanan telemedisin dapat berupa Tele-Radiologi, Tele-EKG, Tele-USG, dan Tele-Konsultasi. Saat ini layanan telemedisin yang telah dilaksanakan adalah tele-USG, yaitu pelayanan ultrasonografi obstetrik dengan menggunakan transmisi elektronik gambar dari semua modalitas ultrasonografi obstetrik beserta data pendukung dari fasyankes peminta konsultasi ke fasyankes pemberi konsultasi, untuk mendapatkan expertise dalam hal penegakan diagnosis. Expertise adalah hasil analisis dan kesimpulan oleh dokter spesialis/dokter subspesialis dan/atau ahli lainnya yang terkait terhadap pembacaan gambar, image atau foto yang berasal dari pemeriksaan penunjang medis, dan dokumen hasil pemeriksaan lain yang digunakan sebagai penunjang penegak diagnosa pasien.
Pelaksanaan telemedisin dilaksanakan sesuai standar, antara lain : menetapkan sumber daya manusia sebagai tim pelaksana telemedisin, menetapkan standar prosedur operasional pelayanan telemedisin melalui keputusan Pimpinan fasyankes, mendokumentasikan layanan telemedisin dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjaga kerahasiaan pasien.
Layanan tele-USG dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati antar fasyankes, dengan sasaran ibu hamil berisiko tinggi yang membutuhkan konsultasi spesialistik. Pelaksanaan tele-USG dimulai dengan dilakukannya pemeriksaan USG pada ibu hamil oleh dokter puskesmas, kemudian hasil USG dapat diakses langsung oleh dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit untuk mendapatkan expertise. Kemudahan layanan telemedisin ini memungkinkan ibu hamil risiko tinggi mendapatkan penanganan lebih dini tanpa perlu datang ke Rumah Sakit. Upaya ini diharapkan menjadi salah satu cara yang dapat berkontribusi dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Lumajang.