Dalam rangka mendukung terwujudnya Kabupaten Lumajang sebagai wilayah yang menerapkan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) secara menyeluruh, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Lumajang melalui Tim Kerja Penyehatan Lingkungan melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan Desa STBM Tahun 2025, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan implementasi STBM berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, khususnya dalam pencapaian lima pilar STBM, yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga, Pengamanan Sampah Rumah Tangga, serta Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga.
Verifikasi STBM dilakukan untuk memastikan bahwa desa atau komunitas sasaran telah mencapai status Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari praktik buang air besar sembarangan, sekaligus telah menerapkan seluruh pilar STBM secara berkelanjutan. Proses verifikasi dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang terstruktur dan komprehensif.
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan dokumentasi, antara lain data kependudukan, data kepemilikan jamban, serta laporan kegiatan STBM yang telah diperbarui melalui aplikasi SiSTBM Kementerian Kesehatan. Selain itu, tim juga melakukan observasi langsung di lapangan untuk menilai kondisi sanitasi dan higiene lingkungan, serta wawancara dengan masyarakat dan perangkat desa guna memastikan pemahaman dan praktik STBM telah diterapkan secara nyata.
Sebagai bagian dari penguatan hasil verifikasi, tim turut melakukan pengujian terhadap kualitas air dan lingkungan guna memastikan tidak adanya kontaminasi yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Seluruh data yang terkumpul kemudian diverifikasi dan dianalisis untuk memastikan kesesuaian dengan indikator dan standar lima pilar STBM.
Apabila seluruh kriteria terpenuhi, desa yang diverifikasi akan ditetapkan sebagai desa STBM 5 Pilar melalui penerbitan sertifikat hasil verifikasi, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Lapangan. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa desa telah memenuhi standar sanitasi berbasis masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan nasional.
Melalui kegiatan verifikasi lapangan ini, diharapkan implementasi STBM di Kabupaten Lumajang semakin berkualitas dan berkelanjutan, serta mampu mendorong peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat sebagai fondasi utama dalam mewujudkan derajat kesehatan lingkungan yang optimal.