Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

24 September 2025   190 kali  
Pertemuan Tindak Lanjut Pengawasan Iklan Produk Industri Rumah Tangga Pangan Di Lumajang
Pertemuan Tindak Lanjut Pengawasan Iklan Produk Industri Rumah Tangga Pangan Di Lumajang

 Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat pengawasan terhadap iklan produk pangan industri rumah tangga (PIRT). Untuk itu diselenggarakan pertemuan tindak lanjut pengawasan iklan produk industri rumah tangga pangan di Lumajang yang di hadiri peserta dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan menghadirkan pakar di bidang komunikasi dan promosi kesehatan dari Universitas Jember sebagai evaluator.

Pertemuan ini diselenggarakan oleh Pokja Kefarmasian Alat Kesehatan dan Makanan Minuman Dinkes P2KB sebagai kelanjutan dari upaya pengawasan iklan produk pangan olahan yang sudah memiliki nomor PIRT dan beredar di wilayah Lumajang (24/09). Monitoring iklan dilakukan pada berbagai media, seperti media cetak, luar ruang, penyiaran lokal (TV dan radio), dan media online, termasuk situs, e-commerce, dan media sosial.

Evaluasi iklan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Pengawasan Periklanan Pangan Olahan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang perlu memperbaiki cara promosi agar tidak menyesatkan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong seluruh pihak untuk menempatkan kepatuhan regulasi sebagai prioritas dalam pemasaran produk pangan rumah tangga.

Langkah pengawasan ini sejalan dengan strategi Pemkab Lumajang dalam menjaga keamanan dan mutu pangan, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan pengawasan yang lebih ketat, iklan produk pangan diharapkan dapat lebih transparan, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah Kabupaten Lumajang untuk memastikan keamanan dan mutu produk pangan rumah tangga serta perlindungan konsumen. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan iklan produk pangan dapat lebih transparan, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Acara pertemuan ini diakhiri dengan penegasan kembali komitmen seluruh pihak untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan iklan IRTP demi terciptanya industri pangan yang sehat dan terpercaya di Kabupaten Lumajang.

Banyak Dibaca





PEMERIKSAAN GRATIS
29 Oktober 2019 747 kali Baca...
Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 745 kali Baca...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
10 Februari 2025 679 kali Baca...
PIRT DINKES KAB. LUMAJANG
12 Juni 2024 351 kali Baca...
Campak Mulai Merebak ?
26 Agustus 2025 202 kali Baca...