Upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari paparan asap rokok terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lumajang. Sebagai bagian dari komitmen perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, Pemkab Lumajang secara berkelanjutan memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok maupun aktivitas memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau serta rokok elektronik. Kebijakan ini bertujuan menciptakan udara yang bersih dan sehat agar seluruh aktivitas masyarakat dapat berlangsung secara aman dan nyaman.
Di Kabupaten Lumajang, penerapan KTR telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KTR, serta Instruksi Bupati Lumajang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut menjadi pijakan utama dalam mengendalikan dampak buruk rokok terhadap kesehatan masyarakat.
Kawasan Tanpa Rokok diterapkan pada tujuh tatanan, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan lokasi lain yang ditetapkan. Setiap pimpinan atau penanggung jawab kawasan memiliki kewajiban untuk memberikan keteladanan, melakukan pengawasan internal, melarang aktivitas merokok, memasang tanda larangan, memberikan teguran kepada pelanggar, menyampaikan informasi bahaya rokok, serta menyediakan tempat khusus merokok pada kawasan terbatas.
Berdasarkan hasil pemantauan, penerapan KTR di tatanan fasilitas pelayanan kesehatan menunjukkan capaian yang tinggi. Pada tahun 2023, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang terdata telah menerapkan KTR secara penuh. Tahun 2024 capaian tersebut tetap terjaga, dan hingga September 2025 tercatat capaian sebesar 98,7 persen. Namun demikian, masih terdapat tantangan berupa pemahaman petugas terhadap konsep fasilitas kesehatan sebagai area KTR yang perlu terus diperkuat.
Selain fasilitas kesehatan, penerapan KTR juga berlangsung di sekolah, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat lain yang ditentukan. Meski pelaporan dari beberapa tatanan telah berjalan aktif, capaian pelaksanaan KTR secara menyeluruh masih perlu ditingkatkan agar benar-benar memenuhi standar dan kaidah yang ditetapkan.
Berbagai permasalahan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Program Kawasan Tanpa Rokok di Tujuh Tatanan yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Pisang Berlin, Dinas Kesehatan P2KB (11/11). Kegiatan ini diikuti oleh pengelola program Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Promosi Kesehatan dari 25 puskesmas se-Kabupaten Lumajang sebagai upaya menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta merumuskan langkah perbaikan ke depan.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap implementasi Kawasan Tanpa Rokok dapat semakin optimal dan berdampak nyata dalam menurunkan prevalensi merokok, khususnya pada usia remaja. Dengan sinergi lintas sektor, komitmen bersama, dan peran aktif seluruh elemen masyarakat, Lumajang optimistis mampu mewujudkan lingkungan yang sehat, produktif, dan berdaya saing, demi tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.