Pemerintah Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat mutu pelayanan kesehatan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui peningkatan kualitas tata kelola kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam upaya tersebut, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang menggelar Pertemuan Pembinaan Pengelola Kefarmasian di Apotek, Toko Obat, Klinik, dan Rumah Sakit, pada Kamis (9/10/2025) bertempat di Ruang Pertemuan Pisang Berlin Dinkes P2KB Lumajang.
Kegiatan ini diikuti oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA), Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), serta pemilik sarana apotek dan klinik di wilayah Kabupaten Lumajang. Kehadiran pemilik sarana menjadi bagian penting dalam kegiatan pembinaan ini, mengingat peran mereka sangat menentukan keberlangsungan pelayanan kefarmasian yang profesional dan sesuai regulasi.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan, drg. Erwan Budi Santoso, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan kefarmasian tidak hanya bergantung pada kompetensi apoteker, tetapi juga pada dukungan penuh dari pemilik sarana.
“Pemilik sarana harus memahami bahwa keberhasilan pelayanan kefarmasian sangat bergantung pada dukungan manajerial dan komitmen mereka terhadap penerapan standar praktik kefarmasian yang baik,” ujar drg. Erwan.
Selama kegiatan, peserta memperoleh pembekalan materi mengenai:
· Penerapan Good Pharmacy Practice (GPP) di apotek dan klinik,
· Tata kelola obat yang rasional dan aman,
· Kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan pelaporan kefarmasian, serta
· Pentingnya kolaborasi antara pemilik sarana dan tenaga kefarmasian.
Selain paparan materi, kegiatan juga diwarnai dengan diskusi interaktif yang membahas tantangan di lapangan, seperti keterbatasan tenaga kefarmasian, pengelolaan obat kedaluwarsa, hingga implementasi sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi.
Melalui pembinaan ini, Dinkes P2KB Kabupaten Lumajang berharap agar seluruh pengelola apotek dan klinik dapat memahami serta menerapkan ketentuan praktik kefarmasian secara konsisten. Penerapan standar pelayanan yang baik diharapkan mampu memastikan pengelolaan obat yang aman, efektif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
“Kami berharap melalui pembinaan ini, apotek dan klinik di wilayah Kabupaten Lumajang semakin tertib administrasi, aman dalam pengelolaan obat, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas drg. Erwan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, bermutu, dan terpercaya, serta menjadikan sektor kefarmasian sebagai bagian integral dalam sistem kesehatan yang tangguh dan berdaya saing.