TFU Tempat Fasilitas Umum Prioritas Pasar Sehat telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 tahun 2020, tentang Pasar Sehat, menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan No 519 tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan merupakan upaya kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana diamanatkan dalarn Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada pelaksanaannya, upaya tersebut dilakukan dengan penyehatan, pengendalian dan pengamanan terhadap lingkungan pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi dan fasilitas umum lainnya, salah satunya pasar.
Pasar merupakan tempat bertemunya bermacam orang dan berkumpulnya produk makanan dari berbagai sumber produksi. Banyak sekali jenis penyakit yang dapat ditularkan di pasar melalui makanan dan minuman yang terkena virus, bakteri, parasit atau zat kimia lainnya dan turut rnasuk ke dalarn tubuh kita apabila kita berperilaku tidak sehat. Disarnping sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat, pada saat yang sama pasar juga menjadi jalur utama penyebaran penyakit seperti kasus kolera di Amerika latin, SARS dan Avian Influenza di Asia Konferensi gabungan WHO/ FAO/ OIE/ World Bank tentang Flu Burung dan pandemi flu pada manusia yang diadakan di Jenewa (November 2005) menekankan pentingnya mencegah penyebaran flu burung H5N 1 pada sumbemya termasuk Pasar Rakyat.
Kondisi ini sangat memprihatinkan karena dapat meningkatkan resiko lingkungan yang tidak mcmenuhi standar dan persyaratan kesehatan, serta pengendalian terhadap vcktor dan binatang pembawa penyakit.
Pendekatan Pasar Sehat merupakan suatu upaya yang bcrsifat sinergi dengan berbagai upaya lainnya yang mampu menjamin kondisi pasar yang bersih, aman, nyaman dan sehat, sehingga seluruh aktivitas di dalam pasar dapat bcrjalan sesuai tujuan dan peruntukannya. Kondisi pasar tersebut dipengaruhi oleh keberadaan produsen hulu ( penyedia bahan segar}, pemasok, penjual, konsumen, manajer pasar, petugas yang berhubungan dengan kesehatan dan tokoh masyarakat. Oleh karena itu , komitmen dan partisipasi aktif para stakeholder dibutuhkan untuk mengembangkan Pasar Sehat.
Melatarbelakangi kondisi tersebut, Pcmerintah telah mewujudkan Pasar Rakyat, diantaranya melalui kolaborasi pasar yang bcrstandart nasional, agar kesan masyarakat becek dan kumuh terhadap pasar rakyat hilang. Penerapan SNI pasar rakyat tidak hanya menguntungkan para pedagang, tetapi mcnguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI pasar rakyat menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan.
Dengan adanya kegiatan rapat koordinasi antar stakeholder selaku pembina pasar sehat akan menentukan keberhasilan dan terwujudnya pasar sehat di wilayah. Oleh karena itu, komitmen dan partisipasi aktif para stakeholder dibutuhkan untuk mengembangkan pasar sehat.
1. Tujuan Umum
Terwujudnya koordinasi sinergi serta komitmen lintas sektor dalam mendukung kualitas lingkungan yang sehat pada pasar rakyat.
2. Tujuan Khusus
- Tersosialisasinya kebijakan pasar sehat dan unsur – unsur pasar sehat
- Terbentuknya paguyupan kelompok kerja pasar sehat
- Adanya wilayah pasar yang menjadi pilot project pendampingan dan pengawasan eksternal internal dalam perubahan perilaku
B. PELAKSANAAN
Hari : Rabu
Tanggal : 27 Juli 2022
Jam : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang pertemuan Pisang Raja Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang
C. PESERTA
Peserta Pertemuan Sosialiasi Percepatan Penghapusan Merkuri terdiri dari :
- 30 Orang Kelompok Kerja Pasar Sehat
- 5 Orang Pengelola Kesehatan Lingkungan atau Sanitarian
- 5 Orang UPT. Pasar
D. METODE
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pertemuan selama 1 (satu) hari dengan metode kegiatan :
1. Presentasi atau paparan terkait Kebijakan dan Pasar Sehat
2. Sharing - Diskusi
E. PELAKSANA KEGIATAN
Pelaksana kegiatan adalah Sub. Substansi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.