Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

27 Juli 2022   406 kali  
PERTEMUAN RAPAT FASILITASI KOORDINASI TFU PRIORITAS
PERTEMUAN RAPAT FASILITASI KOORDINASI TFU PRIORITAS

TFU Tempat Fasilitas Umum Prioritas Pasar Sehat telah diatur dalam Peraturan  Menteri  Kesehatan  No. 17  tahun 2020, tentang Pasar Sehat, menggantikan  Keputusan Menteri Kesehatan No 519 tahun 2008 tentang  Pedoman  Penyelenggaraan Pasar Sehat. Penyelenggaraan   kesehatan lingkungan merupakan upaya kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik,   kimia,  biologi   dan sosial   yang memungkinkan   setiap orang untuk mencapai  derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,  sebagaimana diamanatkan  dalarn Undang-Undang  nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  Pada pelaksanaannya, upaya tersebut dilakukan dengan penyehatan, pengendalian  dan pengamanan  terhadap lingkungan pemukiman,  tempat kerja, tempat rekreasi dan fasilitas umum lainnya, salah satunya pasar.

Pasar merupakan tempat bertemunya bermacam orang dan berkumpulnya  produk makanan dari berbagai sumber produksi. Banyak sekali jenis penyakit yang dapat ditularkan di pasar melalui makanan dan minuman  yang terkena virus, bakteri, parasit atau zat kimia lainnya dan turut rnasuk ke dalarn tubuh kita apabila kita berperilaku tidak sehat. Disarnping  sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat, pada saat yang sama pasar juga menjadi jalur utama penyebaran penyakit seperti kasus kolera di Amerika latin, SARS dan Avian Influenza di Asia  Konferensi gabungan WHO/ FAO/ OIE/ World Bank tentang Flu Burung dan pandemi flu pada manusia  yang diadakan di Jenewa (November 2005) menekankan pentingnya mencegah penyebaran flu burung H5N 1   pada sumbemya  termasuk  Pasar Rakyat.

Kondisi   ini   sangat memprihatinkan   karena dapat meningkatkan   resiko lingkungan yang tidak mcmenuhi standar dan persyaratan kesehatan, serta pengendalian   terhadap vcktor dan binatang pembawa  penyakit.

Pendekatan  Pasar Sehat merupakan  suatu upaya yang bcrsifat  sinergi dengan berbagai upaya  lainnya  yang mampu  menjamin  kondisi  pasar  yang bersih,  aman,  nyaman  dan sehat, sehingga seluruh aktivitas   di dalam pasar dapat bcrjalan sesuai tujuan dan  peruntukannya.     Kondisi pasar tersebut dipengaruhi   oleh  keberadaan  produsen hulu ( penyedia  bahan segar},  pemasok,  penjual, konsumen,  manajer  pasar, petugas  yang berhubungan  dengan kesehatan  dan tokoh  masyarakat.  Oleh karena itu , komitmen  dan partisipasi  aktif para stakeholder  dibutuhkan  untuk mengembangkan   Pasar Sehat.

 

Melatarbelakangi   kondisi  tersebut,  Pcmerintah  telah mewujudkan  Pasar Rakyat, diantaranya    melalui kolaborasi  pasar yang bcrstandart   nasional,  agar  kesan masyarakat  becek dan kumuh terhadap  pasar  rakyat  hilang.  Penerapan  SNI pasar  rakyat  tidak hanya menguntungkan  para pedagang,  tetapi  mcnguntungkan   para konsumen.  Hal ini karena SNI pasar rakyat menekankan  faktor kebersihan,  kesehatan, keamanan dan kenyamanan.

 

Dengan    adanya    kegiatan rapat koordinasi antar   stakeholder selaku pembina pasar   sehat akan menentukan keberhasilan     dan   terwujudnya pasar sehat di  wilayah.    Oleh karena itu, komitmen dan partisipasi  aktif para stakeholder  dibutuhkan  untuk mengembangkan  pasar sehat.

 

1.   Tujuan Umum     

Terwujudnya koordinasi sinergi serta komitmen lintas sektor dalam mendukung kualitas lingkungan yang sehat pada pasar rakyat.

 

 

2.   Tujuan Khusus

-      Tersosialisasinya kebijakan pasar sehat dan unsur – unsur pasar sehat

-      Terbentuknya paguyupan kelompok kerja pasar sehat

-      Adanya wilayah pasar yang menjadi pilot project pendampingan dan pengawasan eksternal internal dalam perubahan perilaku

 

B.          PELAKSANAAN

Hari             : Rabu

Tanggal       : 27 Juli  2022

Jam             : 09.00 WIB – selesai

Tempat        : Ruang pertemuan Pisang Raja Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lumajang

 

C.          PESERTA

Peserta Pertemuan Sosialiasi Percepatan Penghapusan Merkuri terdiri dari :

-        30 Orang Kelompok Kerja Pasar Sehat

-        5 Orang Pengelola Kesehatan Lingkungan atau Sanitarian

-        5 Orang UPT. Pasar

 

D.          METODE

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pertemuan selama 1 (satu) hari dengan metode kegiatan :

1.  Presentasi atau paparan terkait Kebijakan dan Pasar Sehat

2.  Sharing - Diskusi

 

E.          PELAKSANA KEGIATAN

Pelaksana kegiatan adalah Sub. Substansi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.

Banyak Dibaca





PEMERIKSAAN GRATIS
29 Oktober 2019 747 kali Baca...
Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 745 kali Baca...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
10 Februari 2025 679 kali Baca...
PIRT DINKES KAB. LUMAJANG
12 Juni 2024 351 kali Baca...
Campak Mulai Merebak ?
26 Agustus 2025 202 kali Baca...