Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

01 Juni 2024   276 kali  
STANDART PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT STANDART APOTEK DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG
STANDART PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT STANDART APOTEK  DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG

STANDART PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT STANDART APOTEK  DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG

 

PERSYARATAN :

1. Administrasi

  • Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk non perseorangan) yang ditujukan ke Dinkes P2KB Kab. Lumajang untuk persetujuan pemenuhan persyaratan izin apotek
  • Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek non perseorangan)
  • Dokumen SPPL (output SPPL dari sistem OSS)
  • Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
  • Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
  • Self Assesment penyelenggaraan apotekn melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  • Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin) →Print Out SIPNAP laporan bulan terakhir
  • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan 
  • registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id) 
  • bermaterai untuk permohonan baru dan perubahan izin
  • Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)

2. Lokasi

  • Informasi geotag apotek → upload SITR
  • Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan) → Upload SITR
  • Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit → Upload SITR

3. Bangunan

     Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek →Layout Bangunan dan fungsinya 

4. Sarana, prasarana dan peralatan

  • Data sarana, prasarana dan peralatan → sesuaikan checklist sarana, prasarana dan peralatan dengan PMK 14/2021
  • foto draft papan nama Apotek dan posisi pemasangannya → (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
  • Foto draft papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya. Untuk permohonan baru, perpanjangan, perubahan izin

5. SDM
Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh  penanggungjawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari : Informasi tentang SDM Apotek, meliputi :

  • Apoteker penanggungjawab
  • Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
  • Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/ atau tenaga administrasi jika ada
  • Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM apotek
  • Data Apoteker penanggungjawab WNI (KTP, STRA dan SIPA)
  • Informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
  • Surat Izin Praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek 

PROSEDUR   :

  1. Petugas menerima berkas permohonan izin apotek melalui Aplikasi OSS RBA
  2. Petugas melakukan telaah berkas perizinan
  3. Persyaratan administrasi tidak lengkap dikembalikan ke pemohon dan diberitahukan kekurangannya
  4. Persyaratan administrasi lengkap, petugas melakukan telaah kebutuhan kunjungan tempat praktik (penilaian tempat praktik)
  5. Tim melakukan kunjungan lokasi paling lambat 7 hari kerja setelah berkas lengkap dengan terlebih dahulu menginformasikan tanggal kunjungan (minimal 1 hari sebelum kunjungan) kepada pemohon
  6. Tim melakukan telaah hasil kunjungan lokasi
  7. Tim memberitahukan hasil telaah kunjungan lokasi
  8. Telaah hasil kunjungan lokasi tidak memenuhi syarat teknis, tim memberitahukan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan maksimal dalam waktu 14 hari.
  9. Telaah hasil kunjungan lokasi memenuhi syarat teknis maka dilanjutkan proses berikutnya
  10. Petugas mencetak Sertifikat Sandart Apotek
  11. Pejabat yang berwenang menguplod Sertifikat Standart pada aplikasi OSS RBA
  12. Petugas melakukan dokumentasi Sertifikat Standart Apotek yang telah diterbitkan Catatan :
    - Sertifikat Standart diterbitkan paling lambat 7 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan/atau hasil kunjungan lapangan dinyatakan memenuhi standar
    - Hasil kunjungan lokasi tidak memenuhi syarat teknis dan tidak ada tindak lanjut dari pemohon melebihi 3 bulan dari tanggal permohonan, dinyatakan batal dan harus mengajukan permohonan baru 

BIAYA  :

GRATIS (TIDAK MENERIMA HADIAH/PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN) (TIDAK MENERIMA HADIAH/PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN) 

JAM PELAYANAN :

1. Hari Senin s/d Kamis : Pkl 08.00 – 13.30 WIB

2. Hari Jumat : Pkl 08.00 – 10.00 WIB 

Banyak Dibaca





PEMERIKSAAN GRATIS
29 Oktober 2019 747 kali Baca...
Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 745 kali Baca...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
10 Februari 2025 679 kali Baca...
PIRT DINKES KAB. LUMAJANG
12 Juni 2024 351 kali Baca...
Campak Mulai Merebak ?
26 Agustus 2025 202 kali Baca...