Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

01 Juni 2024   352 kali  
STANDART PELAYANAN PSC 119 ( PUBLIC SERVICE CENTRE ) DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG
STANDART PELAYANAN  PSC 119 ( PUBLIC SERVICE CENTRE )  DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG

STANDART PELAYANAN PSC 119 ( PUBLIC SERVICE CENTRE )  DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG 

Persyaratan :

  1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
  2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 301 Tahun 2012 tentang Tim Pengembangan Safe Community dan SPGDT

Prosedure  :

  1. Operator Call Center (Call Taker) menerima laporan dari informan/pelapor untuk mengidentifikasi korban dengan mengkaji nama, alamat, dan no telp informan/pelapor; jenis kejadian; lokasi kejadian; kronologi kejadian; kondisi korban; jumlah korban.
  2. Call Taker melalui algoritma kemudian mengambil keputusan apakah panggilan yang masuk tersebut ditindak lanjuti (Solved by Phone; diteruskan ke Dispatcher) atau tidak (Prank Call) dengan melengkapi EMD pada sistem SPGDT PSC 119.
  3. Pada kejadian Emergency, Call Taker meneruskan tata laksana ke Dispacther dengan tetap memandu bantuan kepada penolong/informan/pelapor untuk menolong korban sampai bantuan Tim PSC 119tiba di lokasi kejadian.
  4. Dispatcher menerima informasi dari Call Taker dari “Alarm Butuh Bantuan” untuk selanjutnya dilakukan penugasan ke faskes terdekat dengan lokasi kejadian dan menentukan faskes rujukan selanjutnya.
  5. Dispatcher bertugas untuk memonitor perkembangan korban dari lokasi sampai tiba di faskes rujukan melalui radiomedik Tim PSC 119 (di ambulance) serta memastikan kesiapan faskes rujukan untuk menerima pasien yang dirujuk.
  6. Setelah timbang terima pasien di faskes rujukan, Tim PSC 119 mengakhiri penugasan pada sistem SPGDT PSC 119.
  7. Semua layanan danperekapan penanganan oleh Tim PSC 119 akan dilaporkan ke Seksi Pelayanan Kesehatan & Rujukan.  

BIAYA :

GRATIS (TIDAK MENERIMA HADIAH/PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN) (TIDAK MENERIMA HADIAH/PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN)

JAM PELAYANAN  :

24 JAM NON STOP – 7 HARI DALAM 1 MINGGU 

Banyak Dibaca





PEMERIKSAAN GRATIS
29 Oktober 2019 748 kali Baca...
Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 746 kali Baca...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
10 Februari 2025 680 kali Baca...
PIRT DINKES KAB. LUMAJANG
12 Juni 2024 351 kali Baca...
Campak Mulai Merebak ?
26 Agustus 2025 202 kali Baca...