Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

19 November 2025   59 kali  
Pastikan Keamanan Pangan, Dinkes dan Puskesmas Verifikasi Lapangan SPPG
Pastikan Keamanan Pangan, Dinkes dan Puskesmas Verifikasi Lapangan SPPG

Upaya menjamin keamanan pangan dan standar layanan penyediaan makanan bergizi terus diperkuat oleh pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu aspek penting dalam menjamin kualitas makanan adalah pemenuhan standar higiene dan sanitasi oleh seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan bagi sasaran program.

Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan mutu, Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Lumajang bersama Puskesmas melaksanakan Verifikasi Lapangan SPPG dalam rangka proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) (19/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap SPPG telah memenuhi ketentuan higiene sanitasi sesuai regulasi, sehingga makanan yang disajikan aman, bermutu, dan layak konsumsi.

Poin-poin utama dalam proses verifikasi lapangan:

1. Tujuan Verifikasi Lapangan

Memantau dan mengevaluasi kepatuhan SPPG terhadap standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan dalam penyelenggaraan makanan bergizi gratis.

2. Persyaratan SLHS

SPPG wajib melengkapi sejumlah dokumen sebagai bentuk pemenuhan persyaratan SLHS, antara lain:

·     Surat permohonan resmi penerbitan SLHS

·     Dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional

·     Denah dapur

·     Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)

·     Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan pangan

·     Bukti pelatihan penjamah pangan terkait keamanan pangan siap saji

·     Hasil pemeriksaan sampel pangan dan air (kimia dan mikrobiologi) yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi

3. Proses Verifikasi

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama Puskesmas melakukan verifikasi dokumen serta inspeksi kesehatan lingkungan, yang mencakup kebersihan dapur, fasilitas sanitasi, alur pengolahan makanan, serta kesesuaian penerapan higiene sanitasi pangan.

4. Penerbitan SLHS

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil verifikasi dinyatakan sesuai, SPPG wajib diterbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai dasar legal penyelenggaraan layanan pangan dalam Program MBG.

Dengan dilaksanakannya verifikasi lapangan ini, pemerintah memastikan bahwa kualitas layanan SPPG tetap terjaga, sehingga penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis memperoleh makanan yang aman, sehat, dan layak dikonsumsi.

Banyak Dibaca





PEMERIKSAAN GRATIS
29 Oktober 2019 616 kali Baca...
Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 609 kali Baca...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
10 Februari 2025 513 kali Baca...
PIRT DINKES KAB. LUMAJANG
12 Juni 2024 271 kali Baca...
Campak Mulai Merebak ?
26 Agustus 2025 154 kali Baca...