Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

14 Juni 2024   196 kali  
STANDART PELAYANAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG
STANDART PELAYANAN  PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG

STANDART PELAYANAN  PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN LUMAJANG 

 

PERSYARATAN :

  1. Pasien yang ditangani di rumah sakit tersier yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang;
  2. Alat : ATK, Komputer/Laptop, Printer;
  3. Bahan : Berkas persyaratan administrasi dari pasien,yaitu :
  1. Blanko Permohonan Penerbitan Surat Pernyataan Miskin (SPM)
  2. Foto Copy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 
  3. Foto Copy Surat Keterangan/ Rekomendasi dari Dinas Sosial P3A
  4. Foto Copy Surat Rujukan 
  5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  6. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Akte Kelahiran(bila belum memiliki KTP)
  7. Foto Copy Surat Keterangan dari Jasa Raharja (Apabila pasien mengalami kecelakaan lalulintas)
  8. Surat Kuasa (bermaterai untuk pertamakali pengurusan)
  9. Materai Rp 10.000 

PROSEDUR   :

  1. Petugas menerima berkas kelengkapan Surat Pernyataan Miskin dari pemohon
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas administratif dari pemohon dengan pertimbangan sebagai berikut :
    a. Jika berkas lengkap diterbitkan SPM pada hari itu
    b. Jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas memverifikasi dan meneliti semua data yang telah diberikan
  4. Petugas membuat Surat Pernyataan Miskin sesuai data yang telah diberikan oleh pemohon 
  5. SPM yang dibuat harus memuat unsur-unsur sebagai berikut :
  • Data Kependudukan (nama, alamat, tempat tanggal lahir)
  • Diagnosa Penyakit (sesuai di Surat Rujukan)
  • Rumah Sakit Tujuan
  • Tanggal penerbitan SPM
  • Tanggal berakhirnya SPM
  • Tanda Tangan Kepala Dinas Kesehatan diatas materai 10.000 

BIAYA  :

GRATIS (TIDAK MENERIMA HADIAH/PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN) (TIDAK MENERIMA HADIAH/PEMBERIAN DALAM BENTUK APAPUN) 

JAM PELAYANAN :

1. Hari Senin s/d Kamis : Pkl 08.00 – 13.30 WIB

2. Hari Jumat : Pkl 08.00 – 10.00 WIB 

#biakesmaskin
#Surat miskin
#Surat Keterangan Miskin
#jamkesmas

 

Banyak Dibaca





Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 575 kali Baca...
PEMERIKSAAN GRATIS
29 Oktober 2019 559 kali Baca...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
10 Februari 2025 273 kali Baca...
PIRT DINKES KAB. LUMAJANG
12 Juni 2024 190 kali Baca...
Campak Mulai Merebak ?
26 Agustus 2025 47 kali Baca...