Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok melalui penerapan Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Program ini sejalan dengan prioritas nasional bidang kesehatan tahun 2025, khususnya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular (PTM).
Kawasan Tanpa Rokok merupakan area yang secara hukum ditetapkan untuk bebas dari aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik. Upaya ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, balita, anak-anak, serta masyarakat bukan perokok, dari dampak buruk paparan asap rokok.
Dalam rapat Evaluasi dan Koordinasi Program KTR yang digelar pada Rabu (27/8/2025) di Hall Aston Lumajang, Dinas Kesehatan P2KB bersama perwakilan OPD dan LSM membahas capaian, tantangan, serta langkah strategis penguatan implementasi KTR di Kabupaten Lumajang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan P2KB Lumajang menyampaikan bahwa prevalensi merokok usia dini masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data 2024, angka merokok remaja di Lumajang mencapai 15,1%, lebih tinggi dari target nasional sebesar 12,4%. “Perlu kerja sama lintas sektor dan komitmen semua pihak untuk menekan angka ini, agar generasi muda terlindungi dari bahaya adiksi nikotin sejak dini,” tegasnya.
Tujuan KTR tidak hanya menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, tetapi juga mendorong perubahan perilaku hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja, hingga menciptakan keseimbangan hak antara perokok dan bukan perokok.
Beberapa area yang wajib ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat anak bermain, angkutan umum, ruang kerja, serta berbagai tempat umum lainnya.
Evaluasi menemukan masih ada sejumlah area KTR yang belum memenuhi standar 100% bebas rokok. Indikator yang harus dipenuhi di antaranya tidak adanya orang merokok, ruang merokok, bau rokok, puntung rokok, penjualan rokok, maupun iklan dan promosi produk tembakau, serta tersedianya tanda larangan merokok yang jelas.
Diharapkan melalui penguatan implementasi KTR, masyarakat semakin sadar akan pentingnya udara bersih dan gaya hidup sehat. Program ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal serta generasi Lumajang yang produktif dan berdaya saing.