Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

28 Mei 2025   431 kali  
Kesehatan Jiwa Adalah Hak: Lumajang Berbenah Tangani Odgj Dan Napza
Kesehatan Jiwa Adalah Hak: Lumajang Berbenah Tangani Odgj  Dan Napza

Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya menguatkan layanan kesehatan jiwa termasuk menghapus stigma buruk pada masyarakat mengenai gangguan kesehatan jiwa. Salah satu isu penting pada masalah kesehatan jiwa adalah pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ). Praktik ini umumnya disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai gangguan jiwa serta penanganannya.

Berdasarkan data Riskesdas tahun 2018, estimasi jumlah ODGJ di Kabupaten Lumajang mencapai 0,19% dari total populasi. Berdasarkan sistem pelaporan SIMKESWA (Sistem Informasi Kesehatan Jiwa), sepanjang tahun 2024, sebanyak 2.304 pasien ODGJ telah dilayani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama. Di antara pasien tersebut, 70 orang yang sebelumnya mengalami pemasungan kini telah mendapatkan pendampingan aktif dan kunjungan berkala dari tenaga kesehatan.

Upaya peningkatan kualitas layanan tidak hanya terbatas pada penanganan ODGJ, tetapi juga menyasar pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan zat adiktif (NAPZA). Deteksi dini penggunaan NAPZA dilakukan menggunakan instrumen ASSIST (Alcohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test) yang menyasar kalangan pelajar dan masyarakat umum. Skrining ini dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan dukungan kader, hasil skrining selanjutnya dikonsultasikan kepada dokter penanggung jawab untuk penegakan diagnosis dan intervensi awal.

Dalam konteks ini, peran perawat sangat krusial dan mencakup seluruh tahapan penanganan, yaitu:

  1. Promotif – Memberikan edukasi melalui penyuluhan, media sosial, media elektronik, dan berbagai media KIE untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya NAPZA.
  2. Preventif – Mencegah individu yang belum pernah memakai zat agar tidak mencoba, dan mencegah pengguna agar tidak berkembang menjadi ketergantungan, melalui pendekatan konseling dan pendampingan.
  3. Kuratif dan Rehabilitatif – Melakukan intervensi dan perawatan pada klien yang telah mengalami ketergantungan, termasuk rujukan dan rehabilitasi.

Untuk memperkuat seluruh upaya ini, Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Lumajang melaksanakan Penguatan Manajemen Tata Laksana Perawatan Jiwa dan NAPZA bagi perawat (28/5). Dengan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, khususnya perawat, diharapkan penanganan kasus ODGJ dan NAPZA dapat dilakukan secara lebih profesional, komprehensif, dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Kesehatan P2KB berkomitmen untuk terus menghapus stigma, menghentikan pemasungan, dan mendorong layanan jiwa yang inklusif dan ramah masyarakat, demi terwujudnya Kabupaten Lumajang yang lebih sehat, peduli, dan tangguh secara mental.

Banyak Dibaca





PEMERIKSAAN GRATIS
29 Oktober 2019 747 kali Baca...
Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 745 kali Baca...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
10 Februari 2025 679 kali Baca...
PIRT DINKES KAB. LUMAJANG
12 Juni 2024 351 kali Baca...
Campak Mulai Merebak ?
26 Agustus 2025 202 kali Baca...