Pengelolaan keuangan daerah yang rapi, jujur, dan tertib administrasi merupakan kunci utama untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima. Laporan keuangan yang sehat dan jelas akan membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Salah satu langkah nyata untuk menjaga keakuratan data tersebut adalah dengan melakukan rekonsiliasi atau pencocokan data keuangan guna memastikan seluruh pendapatan daerah tercatat dengan pas dan tepat waktu.
Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan tertib administrasi tersebut, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang secara berkala menyelenggarakan Kegiatan Rekonsiliasi Pengelolaan Retribusi Daerah. Agenda bulanan ini menghadirkan para Bendahara Penerimaan dari seluruh Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Lumajang.
Dalam kegiatan ini, para bendahara mencocokkan laporan pendapatan di lapangan dengan dokumen bukti transaksi yang sah. Proses pencocokan data keuangan ini dilakukan secara detail, mencakup berbagai sektor pendapatan pelayanan kesehatan, antara lain:
· Pelayanan Pasien: Pendapatan dari layanan Rawat Jalan, Rawat Inap, Penanganan Gawat Darurat, dan Persalinan.
· Fasilitas Penunjang: Pemakaian Mobil Ambulans, Pemeriksaan Laboratorium Klinik, serta layanan inovasi pengembangan di puskesmas.
· Dana Jaminan Kesehatan: Penerimaan dari Kapitasi JKN dan Non-Kapitasi JKN.
· Pemanfaatan Aset: Jasa Giro bank, serta sewa rumah dinas, lahan parkir, hingga lahan mesin ATM di area kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinkes P2KB optimis bahwa dengan adanya rekonsiliasi yang konsisten ini, tata kelola keuangan di sektor kesehatan akan semakin sehat, akurat, dan terhindar dari kesalahan pencatatan. Pelaporan yang valid diharapkan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Retribusi Daerah secara optimal pada Tahun Anggaran 2026.