Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

27 April 2026   13 kali  
Prioritaskan Pelayanan Publik Prima, Dinkes P2KB Lumajang Permudah Akses Rekomendasi dan Perizinan Kesehatan
Prioritaskan Pelayanan Publik Prima, Dinkes P2KB Lumajang Permudah Akses Rekomendasi dan Perizinan Kesehatan

Kualitas pelayanan publik merupakan cermin dari tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus instrumen vital dalam memenuhi hak dasar masyarakat. Di era transformasi birokrasi saat ini, kecepatan, ketepatan, dan transparansi menjadi standar mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah. Sebagai garda terdepan dalam pembangunan kesehatan daerah, penyediaan akses layanan administrasi yang terstruktur dan mudah dijangkau menjadi komitmen prioritas guna mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat, berdaya saing, dan sejahtera.

Sebagai langkah nyata dalam mengoptimalkan fungsi pelayanan bagi masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Lumajang memfasilitasi tujuh jenis layanan utama yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat. Adapun rincian layanan tersebut meliputi:

1.  Konsultasi Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

2.  Penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian Bidang Kesehatan.

3.  Penerbitan Surat Rekomendasi Permintaan Data Bidang Kesehatan.

4.  Penerbitan Surat Rekomendasi Magang/PKL Bidang Kesehatan.

5.  Penerbitan Surat Rekomendasi Sekolah bagi Tenaga Kesehatan.

6.  Penerbitan Surat Rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) SPPG.

7.  Penerbitan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).

Sejalan dengan semangat Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Dinkes P2KB Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan publik dilakukan secara profesional tanpa ada ruang bagi pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi. Pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi kualitas pelayanan di lapangan.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang humanis dan bebas dari praktik maladministrasi. Ketujuh layanan ini dirancang untuk mempermudah akses bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari rekan-rekan nakes hingga mahasiswa yang ingin melakukan penelitian. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemui kendala atau indikasi penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0823-4635-5253," ungkap Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Lumajang.

Dengan semangat melayani dengan hati, Pemerintah Lumajang optimis mampu mewujudkan Lumajang yang lebih hebat melalui pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Banyak Dibaca





PEMERIKSAAN GRATIS
29 Oktober 2019 752 kali Baca...
Sosialisasi Penertiban CFD dan CFN
09 Januari 2019 749 kali Baca...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)
10 Februari 2025 705 kali Baca...
PIRT DINKES KAB. LUMAJANG
12 Juni 2024 355 kali Baca...
Campak Mulai Merebak ?
26 Agustus 2025 203 kali Baca...