Dalam upaya menjamin mutu, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi di sektor kesehatan, pemerintah daerah terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap sarana pelayanan kesehatan. Aspek kefarmasian, sebagai salah satu pilar penting dalam sistem pelayanan kesehatan, memegang peranan strategis dalam menjamin ketersediaan, keamanan, serta penggunaan obat yang rasional dan bertanggung jawab.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB Kabupaten Lumajang) menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Pembinaan Kefarmasian bagi apotek, toko obat, klinik, dan rumah sakit se-Kabupaten Lumajang.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 11–12 Februari 2026, tersebut diselenggarakan secara hibrid, yakni melalui pertemuan luring dan daring menggunakan Zoom Meeting. Pertemuan ini diikuti oleh para penanggung jawab sarana dan tenaga teknis kefarmasian dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Lumajang.
Pertemuan pembinaan ini difokuskan pada sosialisasi alur perizinan berusaha terbaru sekaligus penguatan pemahaman terhadap ketentuan regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai penting seiring dengan implementasi kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025, yang menekankan kewajiban pemenuhan persyaratan perizinan dasar sebelum penerbitan perizinan berusaha.
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes P2KB Kabupaten Lumajang dalam sambutannya menegaskan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.
“Pemahaman yang utuh terhadap alur dan persyaratan perizinan merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola sarana kefarmasian yang tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Hal ini bukan semata-mata aspek administratif, melainkan bagian dari jaminan mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yang memaparkan mekanisme dan tahapan perizinan berusaha terkini. Materi yang disampaikan mencakup prosedur perizinan, pemenuhan persyaratan, serta strategi mitigasi kendala administratif yang kerap dihadapi pelaku usaha sektor kesehatan.
Selain itu, perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang turut memberikan penjelasan terkait pemenuhan persyaratan perizinan dasar, khususnya yang berkaitan dengan aspek bangunan gedung dan kesesuaian tata ruang. Sinkronisasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta dalam memenuhi ketentuan perizinan secara komprehensif.
Melalui penyelenggaraan pertemuan pembinaan kefarmasian ini, Dinkes P2KB Kabupaten Lumajang berharap seluruh sarana pelayanan kefarmasian dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperbaiki tata kelola perizinan, serta memastikan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat berjalan sesuai standar dan ketentuan perundang-undangan.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan pelaku usaha, diharapkan terwujud sistem pelayanan kefarmasian yang semakin tertib, profesional, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Upaya berkelanjutan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berdaya saing di Kabupaten Lumajang.